Puluhan massa yang tergabung Aliansi Pemuda Peduli Atas Tanah Masyarakat Kabupaten Bangkalan mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) di Jl. Gayung Kebonsari, Surabaya pada Rabu, (1/12).
- Gerakan Sidoarjo Bersih Demo Bupati Subandi: Stop Jual Beli Jabatan!
- Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Timur Berujung Ricuh
- Massa Demo Putusan MK di Lamongan Bakar Karangan Bunga Ucapan Pelantikan DPRD
Kedatangan massa aksi ini ingin meminta keterangan terkait pembebasan lahan yang terletak di Kecamatan Labang, Kamal, dan Socah, Kabupaten Bangkalan oleh PT. Semen Madura pada tahun 1982 sampai 1983 yang kini dilimpahkan kepada PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT. PKHI) sampai saat ini hak dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat setempat belum terpenuhi sepenuhnya.
"Pada saat ini, pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Semen Madura ini belum terbayar lunas kepada masyarakat. Sebagaimana amanat UUPA Nomor 5 tahun 1960. Maka harus memperhatikan kepentingan perseorangan, kepentingan masyarakat, demi tercapai tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan masyarakat,"Kata Syafi', korlap aksi.
Alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya (Institut Agama Islam Negeri) sekarang Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) itu meminta kepada Kanwil BPN Jatim untuk segera menindaklanjuti lahan yang terlantar di tiga kecamatan itu.
Ia menyebutkan, lahan tersebut sampai saat ini belum ada pembangunan sehingga tanah di tiga kecamatan tersebut terbengkalai tanpa ada pemanfaatan.
"Lahan di tiga kecamatan itu hampir 40 tahun terlantar. Sehingga dalam aturannya pihak perusahaan harus mengembalikan kepada negara karena tidak mampu mengelola lahan itu," pungkas pria kelahiran Bangkalan ini.
Disisi lain, Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN Jatim katakan, PT. PKHI sempat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) pada tahun 2011. Sampai saat ini NIB yang sudah keluar sudah hangus masa berlakunya.
Pasalnya, NIB yang dimiliki PT. PKHI masa berlakunya 5 tahun, sehingga BPN Kabupaten Bangkalan tidak dapat memproses sertifikat kepemilikan lahan.
"Jadi PT. PKHI dulu mempunyai NIB yang sudah keluar pada tahun 2011. Karena NIB tersebut telah habis masa berlakunya, maka jika diteruskan BPN Bangkalan menyalahi aturan," terangnya.
Hendry menambahkan pihaknya akan segera turun lapangan ke lahan itu terkait keluhan masyarakat, dan permasalahan akan segera diselesaikan.
"Kami dari Kanwil BPN segera melakukan clear and clean dan segera investigasi ke lapangan," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerakan Sidoarjo Bersih Demo Bupati Subandi: Stop Jual Beli Jabatan!
- Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Timur Berujung Ricuh
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK