Merespon Pernyataan Komisi III DPR RI, Komnas PA Minta Hentikan Penggunaan Istilah Anjay

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait/Dok
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait/Dok

Viralnya pemakaian istilah kata Anjay di media sosial menuai reaksi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). 


Menurut Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, penggunaan istilah kata Anjay berdampak negatif jika salah dalam menafsirkan dan sanksinya adalah pidana. 

"Jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu,  harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral tengah- tengah pengguna media sosial dan anak-anak," kata Arist Merdeka Sirait dalam rilis yang dikirim ke Kantor Berita RMOLJatim, Senin (31/8).

Penggunaan istilah kata Anjay, lanjut Arist, belakang ini sudah menjadi trend baik dikalangan dewasa, orang tua hingga anak-anak. Untuk itu, Pegiat Anak ini meminta agar pengguna kata Anjay tersebut harus dihentikan.

"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," serunya.

Seruan penghentian menggunakan istilah kata Anjay ini juga sebagai respon Komnas PA terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani. 

"Lah, yang buat UU PA kan DPR, kok kita yang dinyatakan lebai. Kalau begitu siapa yang melindungi anak", demikian Arist Merdeka Sirait.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news