Para pengusaha ekspor-impor mengaku mengalami kerugian akibat terjadinya penumpukan barang di pelabuhan yang tak kunjung dilakukan pemeriksaan atau skrining.
- TPS Support Ekspor Locomotive Platform INKA ke Australia
- Implementasi Perizinan Ekspor Impor Melalui SINSW
Para pengusaha ini menyebut jika Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), Rizal memberi perintah kepada jajarannya di berbagai daerah pelabuhan kota besar per tanggal 17 Febuari 2025 silam untuk berhenti melakukan pemeriksaan kontainer di pelabuhan.
Akibatnya, waktu yang diperlukan untuk memeriksa kontainer tersebut menurut para pengusaha terlalu lama..
“Kami sebagai pengusaha jasa impor di daerah sangat dirugikan dengan aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Dir P2 Bea dan Cukai Pusat,” ungkap salah satu pengusaha Impor, Y, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Para pengusaha ini, kata Y, mengaku telah mengalami kerugian yang sangat besar, yang diakibatkan dari biaya demorage dan penumpukan.
"Kami merasa mendapatkan ketidakadilan dengan aturan dan kebijkan dari Dir P2 Bea dan Cukai Pusat," sambungnya.
Para pengusaha ini berencana akan mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR/RI terkait permasalahan di atas. .
“Dengan ini kami meminta tolong kepada bapak Ketua DPR Komisi III untuk memeriksa Dirjen Bea dan Cukai khusunya Dir P2 Pusat yang bernama Rizal,” terangnya,
Sementara Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), Rizal saat dikonfirmasi, memberikan jawaban yang berbeda.
Rizal memastikan tidak perintah terkait pemberhentian pemeriksaan.
"Setau saya tidak ada. Bea Cukai telah malaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya kepada RMOL Jatim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- TPS Support Ekspor Locomotive Platform INKA ke Australia
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Fungsi Pemindai Kontainer dengan Teknologi Canggih
- Melalui Konser Seni Musik Malang Raya, Satpol-PP Kabupaten Malang Bersama Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal