. Calon kepala desa (Cakades) terpilih hasil Pilkades serentak 31 Juli 2019 lalu akan tetap dilantik oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meski masih ada 8 gugatan.
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Bondowoso
- 2.803 Personil Gabungan, Siap Amankan Pertandingan Persebaya vs Persis Solo
- Polres Mojokerto Salurkan 53 Ton Beras dan Obat-obatan Ke Warga Terdampak PPKM darurat dan Covid-19
"Pelantikan akan tetap kami dilakukan dan itu tidak ada persoalan, sebab gugatan maupun keberatan yang di layangkan cakades itu ditujukan ke PTUN dan panitia Pilkades," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Rabu (4/9).
Diterangkan Farda, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2015 yang dirubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Maka, pelantikan terhadap Cakades terpilih pada Pilkades serentak 31 Juli 2019 lalu akan dipimpin oleh Bupati.
Dalam Perda tersebut, Bupati punya jeda waktu 30 hari untuk melantik. Setelah mendapatkan pengajuan, dari Badan Permusyawatan Desa (BPB).
"Kalau dalam jeda waktu itu tak dilantik, maka Bupati bisa digugat oleh para Cakades terpilih," tegasnya.
"Total Cakades terpilih yang akan dilantik, sebanyak 264 orang. Jumlah itu, termasuk Cakades yang di gugat di PTUN. Meski nantinya pada pelaksaanaan ada protes, dari pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan berbagai argumentasi. Ke 264 Cakades tetap akan dilantik," tukasnya.
Untuk diketahui, 8 desa yang Pilkadesnya bermasalah adalah Desa Cangkir, Sumput, dan Bambe di Kecamatan Driyorejo. Kamudian, Desa Sembayat dan Sukomulyo di Kecamatan Manyar. Lalu, Desa Mojotengah Kecamatan Menganti, Desa Klangonan Kecamatan Kebomas serta Desa Babak Bawo Kecamatan Dukun. [eze/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tinjau Tes Tulis Bacakades, Bupati Bondowoso Himbau Pendukung Profesional
- MUI Akan Deklarasi Gerakan Nasional Minimalkan Kawin Dini
- Pemkab Bondowoso Terima Piagam UHC Award 2023, Bupati Salwa: Terimakasih!