Pemilihan umum (Pemilu) 2024 diprediksi akan bikin susah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena disesaki dugaan pelanggaran kampanye oleh partai politik maupun peserta lain seperti calon anggota legislatif (Caleg) hingga pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jeirry Sumampow menilai, kampanye pada Pemilu 2024 akan lebih sering dilakukan di media sosial (medsos), dan isinya rawan memecah belah masyarakat.
“Itu kelihatannya akan dibuat untuk polarisasi masyarakat. Dan itu akan digunakan untuk kepentingan elektoral, dan lebih begeser ke isu sensitif,” ujar Jeiry dalam diskusi di Kantor The Indonesian Institute, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6).
Sebagai contoh, Jeirry menyebutkan isu yang sensitif bakal diangkat oleh peserta pemilu adalah terkait kelompok minoritas seperti penyandang disabilitas.
“(Pemilu) 2024 ini politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) itu pasti akan ada. Ini sudah pasti. Tapi kelihatannya isunya agak bergeser,” tambahnya menegaskan.
Yang membuat fatal, menurutnya adalah kerja Bawaslu pada masa sosialisasi Parpol saja tidak cukup menindak dan membuat jera terduga pelanggar.
“Jadi kampaye di 2024 ini akan crowded (sumpek) betul, dan akan minim penindakan. Karena Bawaslu sangat hati-hati saat menindak, apalagi yang melibatkan partai-partai parlemen karena kontrol dan pengaruh mereka lakukan langsung ke komisioner,” tuturnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP