Vaksinasi Covid-19 terus digenjot pemerintah cakupan penerimanya melalui Surat Edaran terbaru Kementerian Kesehatan.
- Hari Tanpa Bra, Ingatkan Kesehatan Payudara
- GoTo Serahkan 10 Unit Konsentrator Oksigen ke Pemkab Sidoarjo
- Whisnu Berharap Ketersediaan Kantong Plasma Bisa Segera Teratasi
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Melalui beleid tersebut, pemerintah membolehkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar domisili atau alamat tempat tinggal yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dijelaskan dalam beleid tersebut, kebijakan tersebut bagian dari upaya memenuhi target satu juta dosis vaksin per hari, guna menciptakan kekebalan komunitas (herd immunity).
Nantinya, warga yang ingin mengikuti vaksinasi di luar domislinya dipersilakan datang ke pos pelayanan vaksinasi Kementerian Kesehatan yang disediakan di sejumlah tempat.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," dituangkan dalam SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.
Penerbitan SE itu ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pelaksanaan.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beleid itu juga mengatur tentang pemanfaatan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin digunakan untuk pemberian vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Terkait penyimpanan, dilarang menyimpan dua dosis vaksin dalam waktu yang bersamaan. Karena, hal itu erat kaitannya dengan interval vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah.
Di mana untuk Sinovac, dosis kesatu dan dosis kedua intervalnya adalah 28 hari. Sedangkan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KBRI Washington DC Gelar Vaksinansi Covid-19 Sebagai Wujud Pelindungan WNI Dan Diaspora Indonesia
- Jumlah Kumulatif Kesembuhan Pasien Covid-19 Jatim Lebihi Nasional
- Waspada Kasus DBD, Dinkes Surabaya Sampaikan Cara Pencegahannya