Meski ditunjuk oleh pemerintah pusat, Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh bersikap otoriter, melainkan harus siap untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat secara luas.
- DPRD Jatim Minta Pj Kepala Daerah Jaga Netralitas Di Pilkada
- Pemerintah Jangan Asal Tunjuk Pj Kepala Daerah, Harus Perhatikan Dinamika Sospol
- Jabatan 18 Kepala Daerah Berakhir 2023, Ini Harapan DPRD Jatim
Sebab, saat ini Indonesia menganut demokrasi, dan bukan lagi di zaman Orde Baru.
Demikian disampaikan Dosen FISIP Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana dalam diskusi bertajuk "Aturan Penunjukkan Pj Kepala Daerah: Bagaimana Harapan Publik?" yang diselenggarakan secara langsung di kantor Para Syindicate di Jalan Wijaya Timur 3, nomor 2A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan maupun secara virtual, Minggu sore (17/7).
"Para Penjabat Kepala Daerah-nya itu pun mereka harus sangat siap untuk menerima masukan dan kritik dari publik secara luas," ujar Aditya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (17/7).
Karena kata Aditya, esensi kepala daerah dengan sistem yang dianut Indonesia saat ini, para Pj Kepala Daerah tidak bisa bersikap yang sama persis seperti zaman orde baru yang bersikap otoriter karena sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat dengan melakukan apapun.
"Tapi karena memang sekarang situasinya di sebuah negara yang demokratis, mau tidak mau aspek demokratisnya benar-benar harus diperhatikan di semua level, di semua titik," pungkas Aditya.
Dalam acara diskusi ini, juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Ari Nurcahyo selaku Direktur Eksekutif PARA Syindicate, dan Alwan Ola Riantoby dari Kata Rakyat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Saatnya Bahlil Hingga Erick Thohir Ditendang dari Kabinet
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran