Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dalam Sidang Lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Akan tetapi, Sambo tetap menyalahkan Brigadir J sebagai penyebab dirinya emosi hingga akhirnya terjadi pembunuhan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan kedua orangtua Brigadir J, Sambo menyebut mantan ajudannya itu telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada istrinya, Putri Candrawathi (PC).
"Di awal, lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," ujar Sambo di hadapan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan ibundanya, Rosty Simanjuntak yang hadir di persidangan.
Anehnya, Sambo tetap mengaku menyesali perbuatannya terhadap Brigadir J yang meninggal dunia setelah ditembak di bagian kepala hingga badan sebanyak 6 kali.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," akunya.
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangungjawabkan secara hukum," demikian Sambo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang