Politisi di DPR RI meminta pemerintah agar kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi ditinjau karena bakal menyulitkan masyarakat.
- Produsen Dilarang Merangkap Jadi Distributor dan Pengecer Minyakita
- Komisaris PT Wilmar Nabati Membantah Diuntungkan dari Kebijakan Ekspor Minyak
- Mendag Zulhas Diyakini Mampu Tuntaskan Persoalan Harga Minyak Goreng
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan, minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarkat. Sehingga, tidak boleh pemerintah mempersulit masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Pemberlakuan aturan ini harus dipikirkan kembali. Minyak goreng adalah komoditas primer yang sangat dibutuhkan masyarakat. Proses distribusinya harus praktis dan memudahkan masyarakat. Jangan malah dipersulit,” kata Netty kepada wartawan, Jumat (1/7).
Berdasarkan laporan masyarakat, kata Netty, membeli minyak goreng curah harga subsidi dengan menggunakan NIK atau KTP dan kemudian aplikasi Pedulilindungi, membuat mereka khawatir terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
"Publik tentu masih ingat perihal info kebocoran data pribadi melalui aplikasi Pedulilindungi. Jadi banyak yang enggan menggunakan aplikasi tersebut," katanya.
Legislator PKS ini pun mempertananyakan fungsi Kartu Sembako Murah yang telah diluncurkan oleh pemerintah, ketika masyarakat harus pakai Pedulilindungi untuk membeli minyak goreng.
“Selain itu, apa fungsi Kartu Sembako Murah yang diinisiasi pemerintah jika pembelian minyak goreng curah wajib harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi?” tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Polda Jatim Temukan MinyaKita Palsu di Gudang Sampang dan Surabaya
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran