Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan langkah antisipatif terjadinya angka golput alias tak memilih di Pemilu Serentak 2024.
- KPU Terima Data PPATK: Ada Transaksi Aliran Dana Janggal Bendahara Parpol
- KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
- Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Tak Perlu Revisi Peraturan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya tengah melakukan analisis terhadap kondisi perilaku pemilih dan kondisi geografis.
"Apakah memang betul ketika pemilih yang tidak mau menggunakan hak pilihnya itu karena persoalan faktor teknis, sehingga yang bersangkutan tidak bisa memberikan hak pilihnya," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (24/12).
Sebagai contoh, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan satu kejadian yang kerap terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilu.
"Misalnya, ada seorang pelajar yang sekolahnya di luar kabupaten daerahnya (tinggal sesuai KTP Elektronik), sehingga yang bersangkutan tidak bisa kembali (ke kampung halaman untuk mengikuti pemilu)," ujarnya.
Oleh karenanya, Idham memastikan langkah KPU dalam menangani persoalan keterpenuhan hak pilih masyarakat yang seperti itu adalah dengan menyediakan Tahapan Pemilihan Umum (TPU) khusus.
"Terkait dengan hal ini, KPU sudah mengatur dalam PKPU pemutakhiran daftar pemilih, yang di mana nanti akan disediakan TPU khusus," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran