Pengumpulan data persyaratan peserta Pemilu Serentak 2024 melalui sistem informasi partai politik (Sipol) diminta segera diselesaikan partai politik.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mendorong parpol menyelesaikan pengumpulan data persyaratan ke Sipol yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pencegahan sengketa.
"Nanti kita melakukan pendampingan. Kami terima kasih karena dikasih akses KPU. Kami nanti akan melakukan pencegahan memberitahukan ke kawan peserta (parpol)," ujar Totok saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
"Tolong dilengkapi, minimal kita beri warning ke peserta pemilu. Itu saja yang bisa kita lakukan sebagai bentuk pencegahan," sambungnya.
Langkah pencegahan berupa imbauan menyelesaikan input data persyaratan di Sipol bertujuan untuk meminimalisir gugatan permohonan.
"Supaya begitu selesai, tidak ada lagi gugatan permohonan. Dan kita sudah memberikan upaya yang patut buat memberi peringatan kepada kawan peserta untuk melengkapi," ucapnya.
Totok menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu tidak hanya memiliki fungsi pengawasan dan penindakan, tapi juga imbauan kepada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.
"Itu upaya yang paling mungkin yang kita lakukan ke peserta pemilu yang mendaftarkan diri jadi peserta Pemilu 2024," demikian Totok dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Bakesbangpol Madiun Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Partai Politik