Katimun (55), warga Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, tega menganiaya ibunya sendiri Yoniah (83). Akibatnya sang ibu harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono.
- Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep
- Tinjau Banjir Ponorogo, Pj. Gubernur Adhy Fokuskan Evakuasi Warga dan Perbaikan Tanggul Jebol
- Kunjungi Kampung Produsen Tas Anyam Jali di Ponorogo, Khofifah Siap Dukung UMKM Rambah Pasar Global
"Sepele sebenarnya. Hanya karena uang, " ujar Kapolsek Jambon, IPTU Nanang Budianto, Selasa (18/1).
Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (17/1) lalu pukul 14.00 wib. Pelaku mendatangi korban yang ada di depan rumah.
"Saat itu korban selesai takziah. Pelaku menanyakan hasil penjualan kayu jati yang telah dijual oleh korban, " kata mantan Kapolsek Pudak ini.
Namun, jawaban dari korban rupanya belum terlalu memuaskan pelaku. Menurutnya pelaku pun emosi sehingga mendorong korban hingga mengakibatkan mata memar dan pergelangan tangan.
Menurut keterangan saksi, keduanya memang sering cekcok. Tetapi kalau sampai terjadi penganiayaan baru kemarin terjadi. Kejadian penganiayaan ini dilaporkan tadi malam.
Pertengkaran keduanya, kata dia, sering disebabkan warisan. Termasuk kayu jati yang telah dijual oleh korban. Kemungkinan pelaku ingin meminta bagian.
"Ibu pelaku atau korban kan sudah tua. Jadi didorong sedikit gitu jatuh hingga tangan kirinya patah. Mata kiri korban juga lebam," tegasnya.
Iptu Nanang menjelaskan jika pelaku dikenai pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep
- Tinjau Banjir Ponorogo, Pj. Gubernur Adhy Fokuskan Evakuasi Warga dan Perbaikan Tanggul Jebol
- Kunjungi Kampung Produsen Tas Anyam Jali di Ponorogo, Khofifah Siap Dukung UMKM Rambah Pasar Global