Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghapus aturan penggunaan tes PCR untuk penumpang pesawat. Sebab, Aturan itu dinilai tidak berpihak pada masyarakat.
- Tak Penuhi Syarat, Selama Sepekan Hampir 2000 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Jarak Jauh
- Mulai 17 Juli, Penumpang Pesawat Belum Booster Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen atau PCR
- Booster Dijadikan Syarat Mudik, Alvin Lie Sesalkan Gaya Komunikasi Pemerintah
Demikian disampaikan Ratna Juwita Sari saat mengunjungi Kabupaten Tuban dalam rangka sosialisasi produk Informasi Geospasial Peta NKRI, Senin (25/10).
"Terlalu Jakarta Centris," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat mengunakan tes PCR juga sangat bertentangan dengan pemerintah yang hari ini bersemangat menggencarkan program vaksinasi. Kalau aturan ini terus dibuat maka vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat itu tidak ada gunanya.
"Masyarakat kita ini sudah susah jangan dibikin susah lagi. Biaya tes PCR itu lebih mahal dari pada harga tiketnya, jadi kita minta ini dihapus," tegasnya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini mengatakan, aturan penggunaan tes PCR bagi para penumpang pesawat hanya berlaku di Indonesia saja.
"Di dunia internasional para penumpang pesawat cukup menunjukkan bukti rapid antigen saja sudah bisa," ungkapnya.
Terkait aturan PCR tersebut, lanjut Ratna, Komisi VII DPR RI melalui wakilnya juga sudah menyampaikan usulan agar aturan tersebut bisa direvisi oleh Kemendagri dan juga Kemenkes.
"Di dunia internasional saja mereka sudah bisa menerima tes antigen tapi kenapa di Indonesia harus wajib pakai tes PCR," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kunjungi KEK JIIPE Manyar Gresik, Komisi VII DPR RI Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan CSR PT Freeport
- PKB Mendukung Wacana Siswa Sekolah Libur Ramadan Sebulan Nonstop
- Warga Mojokerto Keluhkan Sulitnya Akses Modal Usaha, Gus Athoillah Beri Solusi