DPR RI masih terus meminta masukan masyarakat terkait RUU Kesehatan. Sebagai pengusul, DPR siap berpikir ulang terkait kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
- Ancaman Para Nakes Jika RUU Kesehatan Disahkan DPR
- Jelang Pengesahan RUU Kesehatan, Ratusan Nakes Geruduk Gedung DPR
- Demokrat Tolak RUU Kesehatan
Terlebih, penolakan atas omnibus law RUU Kesehatan masif saja terjadi di berbagai wilayah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih meminta masukan para ahli hingga masyarakat terkait RUU Kesehatan.
“DPR akan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait RUU Kesehatan,” ujar Guspardi dalam keterangannya, Senin (5/12).
Sebab, setiap perancangan UU harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Para stakeholder kesehatan perlu memberikan masukan dan bersinergi agar tuntutan mereka benar-benar bisa didengar pemerintah.
Guspardi mengakui bahwa RUU Kesehatan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Soal siapa yang mengusulkan RUU Kesehatan masuk prolegnas, menurutnya merupakan hal teknis. DPR akan melihat mana yang perlu diprioritaskan dan mana yang tidak perlu.
"Jadi, jangan apriori dulu dengan RUU Kesehatan," ucap politikus PAN itu.
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, tujuan RUU Kesehatan adalah menata sistem kesehatan nasional di Indonesia menjadi lebih baik. Misalnya, terkait tenaga kesehatan dan ketersediaan obat.
“Kami sangat transparan dan terbuka diberi masukan,” imbuh anggota Komisi II DPR RI ini.
Karena itu, pihaknya ingin mendapatkan masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat dan diharapkan dapat berpartisipasi dan berkontribusi. Dengan demikian, wacana yang berkembang dapat dipertanggungjawabkan secara moril dan akademik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bahas Target Ekonomi 8 Persen, Rizki Sadig Soroti Kesenjangan Digital dan Nasib Petani Gurem
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran