Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Gresik, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Untuk mengingatkan putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
- Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Gresik Bongkar APK
- Ratusan Surat Suara Pilkada di Gresik, Ditemukan Rusak dan Jumlahnya Kurang
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Gresik Petakan Daerah Rawan
Namun, kedatangan tidak mendapatkan sambutan dari komisioner Bawaslu Gresik. Karena sedang ada dinas diluar daerah, sehingga hanya ditemui oleh staf yang sedang bertugas.
Menurut Kepala Badan Bantuan dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik, Moch Munif Ridhuan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan Putusan MK 136/PUU-XXII/2024.
"Kedatangan kami ke Bawaslu Gresik ini, untuk meminta jalankan putusan MK. Serta menindak tegas pejabat daerah dan TNI-Polri yang ditemukan tidak netral dalam gelaran Pilkada 27 November 2024 mendatang," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/11).
"Dalam putusan tersebut, MK menambahkan frasa Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," tegasnya.
Ditambahkan Munif, bahwa dalam putusan MK menjelaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
"Artinya setiap Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara," ujarnya.
Meski sanksi yang diatur relatif ringan, tapi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik berharap Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 menjadi pengingat bagi aparat TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.
"Untuk itu, kami minta Bawaslu Gresik untuk menekankan hal tersebut. Serta menyampaikan imbauan secara tegas, dan nenindak pejabat daerah maupun TNI-Polri yang terbukti tak netral dalam Pilkada serentak 2024," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Gresik Bongkar APK
- Ratusan Surat Suara Pilkada di Gresik, Ditemukan Rusak dan Jumlahnya Kurang
- PDIP Gresik Pastikan Paslon Yani-Alif Menang 85 Persen di Pilkada 2024