Salah satu oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPR di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Selasa (20/2) kemarin.
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024
Penangkapan itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto, saat ditemui awak media, di Polresta Malang Kota.
"Benar, telah ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Kawi Atas, Kota Malang. OTT itu dilakukan atas dasar laporan dari korban yang sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun berkasnya tak kunjung selesai kurang lebih selama 6 bulan. Agar berkasnya lebih cepat diproses, oknum pegawai itu meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya," ujarnya, Rabu (22/2).
Dalam OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 40 juta yang diterima pelaku saat OTT berlangsung.
"Oknum tersebut sudah ditahan di rutan Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Bayu.
Ia menjelaskan, bahwa OTT dilakukan pada Senin (20/2/23) sekitar pukul 11.00 atau 12.00 WIB di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, yang berbeda di Jalan Terusan Kawi No.10, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"(OTT) sekitar pukul 11 atau 12 siangan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, oknum tersebut dijerat Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024