MK Kabulkan Permohonan PAN, Hitung Ulang Surat 105 TPS di Jember Digelar di Surabaya

Foto: Proses Penghitungan Surat suara ulang untuk Caleg DPR RI Dapil Jatim IV (Jember - Lumajang)
Foto: Proses Penghitungan Surat suara ulang untuk Caleg DPR RI Dapil Jatim IV (Jember - Lumajang)

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Jember dan Provinsi Jawa Timur, akhirnya menggelar penghitungan Surat suara ulang Untuk 105 Tempat Pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6 Desa Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, Minggu (23/6). 


Keenam desa tersebut, yaitu Desa Jamintoro, Desa Jambesari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, Desa Karangbayat. 

Penghitungan  surat suara  ulang ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (10/6) lalu. 

Hitung ulang ini dilakukan untuk seluruh Partai Politik khusus surat suara Caleg DPR RI di Dapil IV Jatim ( Jember - Lumajang).

Penghitungan surat suara ulang tersebut, digelar di Hotel Doble three by Hilton Surabaya di jalan Tunjungan Surabaya. Acara tersebut, disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU Jawa Timur.

"Acara penghitungan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan 4 panel penghitungan," ucap Devisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (23/6).

Hingga saat ini (pukul 16.00 WIB), lanjut dia proses penghitungan surat suara ulang masih berlangsung. Setiap panel rata-rata sudah menyelesaikan 3 hingga 4 TPS dari 105 TPS yang direncanakan dilaksanakan penghitungan surat suara ulang. 

Sebelumnya, Jelang Penghitungan ulang surat suara DPR RI Dapil Jatim IV ( Jember - Lumajang), Sebanyak 105 Kotak suara dari 6 Desa dari Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, dibawa Ke Polda Jatim, Kamis (20/6).  Pergeseran Logistik surat suara dari Gudang logistik KPU Jember,  melibatkan pemohon dan pihak terkait, mendapatkan pengawalan dari pihak Bawaslu dan Kepolisian Resort Jember.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pergeseran logistik kotak suara, berjalan lancar dan aman sampai tempat tujuan. Pihak termohon KPU bisa melaksanakan putusan MK, yakni melakukan hitung ulang.

"Kami sudah melokalisir logistik surat suara untuk 105 TPS, sejak kemarin, Selasa (19/6). Pada  pukul 07.00 WIB,  Kamis ( 20 Juni 2024) kami mengundang Pemohon dan pihak terkait, untuk membawa logistik kotak suara ke Provinsi," ucap Komisioner KPU Jember, Andi wasis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/6).

Logistik tersebut, lanjut dia, mendapatkan pengawalan ketat pihak oleh kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Jember dan Provinsi Jawa Timur. Kamis siang, sebanyak 105 kotak suara kemudian diangkut menggunakan mobil Box, ke Surabaya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news