Upaya perlawanan terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah disiapkan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
- Ketua MA Ingatkan Hakim soal Gugatan Eks Ketua MK Anwar Usman
- Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dinilai Bentuk Depresi
- Anwar Usman Merasa Difitnah
Hakim Konstitusi yang juga menjabat Jurubicara MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan, pihaknya telah mengetahui gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke PTUN tertuju kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pasalnya, Suhartoyo disepakati oleh 7 dari 9 Hakim konstitusi yang ada sebagai Ketua MK baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan tersebut karena melanggar kode etik kehakiman.
"Kami telah mengetahui isi gugatan tersebut dan telah membahasnya," ujar Enny sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/1).
Dia mengaku telah mengetahui isi gugatan Anwar Usman, salah satunya terkait permintaan kepada PTUN agar menunda pengesahan penggantian Ketua MK yang diserahkan kepada Suhartoyo, sampai proses gugatannya selesai.
Karena itu, dia memastikan menyiapkan beberapa hal untuk melawan gugatan Anwar Usman di PTUN, supaya kinerja MK tetap dapat berlangsung dengan baik.
"Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya ketua bisa fokus memutus perkara," demikian Enny menambahkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada
- Usai Sidang Putusan MK, Pasangan Rahmad Segera Nahkodai Kabupaten Bondowoso