Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
- Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Relawan Hukum: Kalau Sudah Diputus ya Mengikat
- Dinilai Tidak Sah, Putusan MK Berpotensi Jadi Dasar Pemakzulan
- Denny Indrayana Sebut Gugatan Usia Capres Skenario Jokowi Buka Kemungkinan Gibran Maju Pilpres 2024
Denny Indrayana sempat menghebohkan publik saat mengungkap informasi yang didapatnya. Informasi itu menyebut bahwa ada kemungkinan MK akan menerima gugatan proporsional tertutup, sehingga pemilu legislatif digelar dengan coblos partai, bukan nama caleg.
“Alhamdulillah berbeda dengan yang saya sampaikan. Justru saya memang berharap informasi saya keliru,” tegas Denny Indrayana dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/6).
Menurutnya, putusan MK sudah sesuai harapan. Dia memang sedari awal berharap pemilu proporsional terbuka dipertahankan. Apalagi, survei publik mencatat ada 80 persen yang mendukung proporsional terbuka.
“Selain itu ada juga 8 fraksi di DPR mendukung (proporsional) terbuka,” tegasnya
“Dengan putusan proporsional terbuka ini tidak menimbulkan potensi deadlock,” lanjut Denny.
MK secara resmi telah menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Putusan MK dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS