Gugatan yang dilayangkan Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait KLB Deli Serdang dinilai sebagai tindakan yang memalukan.
- Moeldoko dan AHY Tampak Asyik, Situasinya Berubah Total
- AHY-Moeldoko Akrab di Rapat Kabinet, Sudah Berdamai?
- Viral Moeldoko Tayamum di Kereta, Imam Shamsi Ali: Tayamum itu hanya Muka dan Tangan, Guru Beliau Siapa?
Demikian disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (25/6).
Menurut Herzaky, sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) seharusnya Moeldoko membantu Presiden Jokowi yang saat ini
fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara untuk ambisi politik pribadinya," kata Herzaky.
Dengan menggugat Menkumham, masih Herzaky, Moeldoko justru menunjukan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara pembantu press. Terlebih, keputusan Menkumham merupakan keputusan pemerintah.
"Dalam gugatan itu, legal standing Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.” ungkapnya.
Selain itu, meski pengesahan KLB ilegal Deli Serdang telah ditolak dengan tegas oleh Menkumham yang disaksikan Menkopolhukam Mahfud MD pada akhir Maret 2020 lalu, namun dalam gugatannya di PTUN, Moeldoko dan Joni Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.
"Sungguh memalukan dan menyedihkan, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko," ujar Herzaky.
"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.
Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demokrat Resmi Punya Dewan Pakar yang Dipimpin Andi Mallarangeng
- Irwan Fecho Gantikan Mendiang Renville Antonio
- Terpilihnya Aklamasi AHY dan SBY sebagai Pemimpin Demokrat Akan Bawa Kejayaan di Pemilu 2029