Moeldoko: Tindak Teroris- Polri-TNI Terhambat UU Yang Belum Kelar

RMOLBanten. Salah satu langkah terbaik memberantas terorisme adalah kolaborasi antara kepolisian dan TNI. Kedua institusi ini, katanya, harus melakukan tindakan represif.


Pihak keamanan sebenarnya sudah tahu susunan dari sel-sel dari jaringan teroris. Namun, upaya represif terhalang oleh revisi Undang-Undang Anti Terorisme yang hingga kini belum rampung.

"Kepada mereka-mereka yang saat ini telah dalam menyusun dalam bentuk sel-sel itu telah diketahui sepenuhnya oleh kepolisian. Persoalannya menjadi tidak mudah karena Undang-Undang tentang Terorisme ini belum diberlakukan," katanya

Dalam draft revisi UU Anti Terorisme, pasal 28 ayat (1) yang mengatur soal lama penangkapan, tertulis bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu paling lama 14 hari. Moeldoko yakin kalau pasal itu digunakan, pencegahan tindak pidana terorisme dapat berjalan dengan baik.

"Kalau untuk diberlakukan, maka begitu ada indikasi, langsung bisa ditangkap. Tetapi dalam konteks ini ada sebuah pertimbangan yang akan di pikirkan oleh kepolisian dan TNI bersama-sama bagaimana menyelesaikan sel-sel itu agar mereka jangan sampai terjadi, baru kita bertindak," demikian Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI ini. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news