Mohamad Oemar seharusnya diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Wapres).
- Santri Nusantara Deklarasi, Dari Jombang Gelorakan Anies Baswedan ke Penjuru Negeri
- Anies Baswedan Potensi Yakinkan Pemilih yang Masih Bimbang Saat Debat Kelima
- KPK Menaruh Harapan Ini pada Angelina Sondakh
Menurut Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, sebagai Kepala Kantor Sekretariat Wapres, Mohamad Oemar harus fokus melayani tugas Wapres yang sangat penting.
"Ya terlebih lagi rangkap jabatan sudah semestinya dia di berhentikan dari Seswapres. Sebagai Kepala Kantor Wakil Presiden harusnya fokus melayani tugas Wakil Presiden yang tidak sedikit dan sangat penting karena berkaitan dengan simbol negara harusnya tidak bisa dirangkap sebagai pengurus korporasi," ujar Satyo Purwanto dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).
Karena kata Satyo, ketika seseorang diberikan jabatan banyak maka kemampuannya akan sulit tercapai sesuai terget di satu institusi. Seperti Mohamad Oemar yang juga ternyata menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Indonesia Power yang merupakan anak perusahaan BUMN.
"Inilah celah lemahnya UU ASN RI dan UU BUMN, sehingga banyak orang diberikan tempat yang tidak semestinya mereka berada, sehingga sulit didapat kapasitas maksimal dari kemampuan korporasi dan akan sulit tercapai target penerapan GCG dan Good Governance," pungkas Satyo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sering Dibantu Pembangunan Infrastuktur, Warga Banyuwangi Selatan Ucapkan Terima Kasih Kepada Dokter Agung Mulyono
- Jelang Pilkada Jombang 2024, DPC Demokrat dan Gerindra Intensif Jalin Komunikasi Politik
- Ditemukan Ada Selisih 225 Suara, 18 TPS di Trowulan Direkomendasikan Hitung Ulang