Mohamad Oemar Seharusnya Diberhentikan Dari Seswapres Karena Rangkap Jabatan 

Seswapres yang juga Komisaris Utama Indonesia Power, Mogamad Oemar/Net
Seswapres yang juga Komisaris Utama Indonesia Power, Mogamad Oemar/Net

Mohamad Oemar seharusnya diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Wapres). 


Menurut Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, sebagai Kepala Kantor Sekretariat Wapres, Mohamad Oemar harus fokus melayani tugas Wapres yang sangat penting. 

"Ya terlebih lagi rangkap jabatan sudah semestinya dia di berhentikan dari Seswapres. Sebagai Kepala Kantor Wakil Presiden harusnya fokus melayani tugas Wakil Presiden yang tidak sedikit dan sangat penting karena berkaitan dengan simbol negara harusnya tidak bisa dirangkap sebagai pengurus korporasi," ujar Satyo Purwanto dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8). 

Karena kata Satyo, ketika seseorang diberikan jabatan banyak maka kemampuannya akan sulit tercapai sesuai terget di satu institusi. Seperti Mohamad Oemar yang juga ternyata menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Indonesia Power yang merupakan anak perusahaan BUMN. 

"Inilah celah lemahnya UU ASN RI dan UU BUMN, sehingga banyak orang diberikan tempat yang tidak semestinya mereka berada, sehingga sulit didapat kapasitas maksimal dari kemampuan korporasi dan akan sulit tercapai target penerapan GCG dan Good Governance," pungkas Satyo.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news