Mojokerto Watch Desak Pemkot Jalankan Putusan PTUN Ihwal Status Tanah Sri Wahyudi

LSM Mojokerto Watch usai melakukan audensi dengan Pj Wali Kota Mojokerto/ist
LSM Mojokerto Watch usai melakukan audensi dengan Pj Wali Kota Mojokerto/ist

LSM Mojokerto Watch melakukan orasi di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menuntut kejelasan status tanah milik Sih Wahyuni di Jalan Kranggan Gang I Nomor 08, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.


Mereka juga minta Pemkot Mojokerto menaati putusan Pengadilan TUN Surabaya Nomor: 24/P/FP/2018/PTUN.SBY tertanggal 27 November 2018 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan PTUN, Sih Wahyuni menang atas status tanah tersebut dengan Pemkot Mojokerto,” kata Supriyo selaku kuasa Sih Wahyuni, Supriyo yang didampingi Ketua LSM Mojokerto Watch H Rifai.

Dia menjelaskan, Sih Wahyuni sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1967 dalam bentuk rumah permanen. Namun, belakangan persoalan mulai muncul sejak Kepala Kelurahan Kranggan mengeluarkan surat tertanggal 7 Pebruari 2017.

”Isi dari surat itu perihal pengosongan lahan lantaran akan dibangun Kantor Polsek, Koramil dan KUA Kecamatan Kranggan, Pemkot berpedoman lahan itu adalah aset miliknya berdasarkan SHP Nomor 01/1970 dan diperbarui SHP 01/2020,” jelasnya.

Surat pengosongan itu dinilai merugikan Sih Wahyuni, sehingga mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Surabaya tahun 2018 lalu.

"Apa yang dimohonkan oleh Sih Wahyuni dikabulkan PTUN. namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut oleh pihak Pemkot Mojokerto,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Priyo, pihaknya selaku penerima kuasa Sih Wahyuni meminta kepada Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro untuk menjalankan putusan PTUN tersebut.

"Dalam mediasi dengan Mas Pj tadi, Kami sepakat besok berkirim surat ke PTUN untuk meminta Legal Opinion (LO) atau fatwa PTUN,” tambah Priyo.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno saat dikonfirmasi terkait permasalah ini menjelaskan bahwa pada intinya Pemkot Mojokerto sebenarnya tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tanah tersebut.

“Jadi kalaupun itu memang adalah hak daripada ibu Sih Wahyuni pasti akan dilepaskan, tapi sebaliknya kalau tidak, pasti akan menjadi milik Pemkot,” ujarnya. 

Terkait putusan PTUN itu, dalam rangka pemantapan biar tidak salah langkah dalam mengambil sikap, Pemkot Mojokerto akan menggelar FGD dengan mengundang pejabat PTUN Surabaya sekaligus perwakilan dari kuasa hukum Sih Wahyuni.

“Besok surat undangan FGD akan kami antar bersama-sama ke kantor PTUN Surabaya. Kita rencanakan FGD-nya minggu depan, tapi kepastian tanggalnya tunggu balasan dari PTUN, kapan longgarnya,” kata Agus.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news