Molor Ke Gubernur, Ranwal RPJMD Kabupaten Ponorogo Langgar Aturan

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto

Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo  2021-2026 dituding melanggar aturan. 


Pasalnya, dokumen program kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu hingga kini belum juga dikirim ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk dikonsultasikan, kendati telah melampaui 68 hari. 

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, jika sesuai pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 86 tahun 2017  berbunyi, konsultasi Ranwal RPJMD kepada Gubernur dan mentri paling lambat dilakukan 50 hari  setelah kepala daerah dilantik. Dimana Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sendiri resmi dilantik pada 26 Februari lalu, atau bila dihitung sampai saat ini telah mencapai 68 hari kerja. 

"Kalau  sampai saat ini sudah melebihi ketetuan yang ada," ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/5). 

Dia mengaku, jika dokumen penyesuaian Ranwal RPJMD dari Pemkab baru saja dikirim ke DPRD Ponorogo, Senin (3/5) pagi. Padahal, rekomendasi Pansus dan nota kesepahaman dewan pada paripurna 15 April lalu. 

Molornya pengiriman penyesuaian Ranwal RPJMD ini ke dewan, diklaim menambah panjang masa keterlambatan pengiriman dokumen tersebut.

"Baru Senin kemarin saya terima, tentunya dokumen ini akan kita bahas dan cermati lagi, apa betul rekomendasi pansus kemarin sudah dicantumkan apa belum, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Ponorogo," jelasnya.

Sunarto menambahkan, kendati molor dan melanggar aturan, namun tidak ada sanksi atas keterlambatan pengiriman konsultasi Ranwal RPJMD Bupati Sugiri tersebut. Namun ia mendesak pemkab untuk lebih tepat waktu dalam pengeriman dokumen ini, mengingat penetapan Perda RPJMD akan dilakukan Agustus mendatang.

"Kalau sanksi memang tidak ada. Tapi secara kewajiban moral kita berharap itu tepat waktu. Dan yang paling penting bagaimana Raperda RPJMD bisa tepat waktu, karena sesuai aturan maksimal 6 bulan setelah dilantik itu harus diperdakan," tegasnya. 

Rupanya, tidak hanya telat. Ada beberapa catatan dari legislatif tidak dicantumkan. 

"Sudah telat ada yang tidak dicantumkan lagi, " tambah Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. 

Diantaranya tidak dicantumkannya rekomendasi Pansus terkait penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) 27 persen. Dimana Pemkab masih memasukan penembahan alokasi dana ke desa 27 persen dalam dokumen penyesuaian Ranwal RPJMD.

"Ternyata masih ada satu yang prinsip yang belum dirubah. Dimana penambahan alokasi dana desa 27 persen belum masuk. padahal itu hasil pansus yang diparipurnakan. Dimana bupati sudah sepakat, mending ndak usah diparipurnakan, kalau tidak sepakat masih bisa diperpanjang pembahasanya," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, Ranwal RPJMD Ponorogo tahun 2021-2026 panen catatat dari 4 Pansus DPRD. Kalangan dewan meminta dokumen Ranwal RPJMD mengacu Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, dimana penyusunan Ranwal RPJMD harus mencantumkan janji bupati saat kampanye baik lisan dan tertulis. 

Tak hanya itu, Dewan juga meminta program penambahan ADD 27 persen serta alokasi dana oprasional RT pertahun 10 juta juga dicantumkan dalam dokumen. Pemkab pun berjanji melakukan pembenahan Ranwal RPJMD, dan dibuktikan dalam nota kesepahaman bersama DPRD dalam Paripurna 15 April lalu. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news