Menyikapi Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS, Koordinator Daerah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Cabang Pasuruan - Probolinggo, mendesak pada Kornas MP BPJS untuk meminta Presiden Joko Widodo, melakukan evaluasi total tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional.
- Ilmuwan Temukan Bakteri untuk Membantu Atasi Wabah Malaria
- Antisipasi Gagal Ginjal Anak, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Jajanan Sekolah
- Alfamart dan SGM Eksplor Cek Kesehatan dan Edukasi Gizi Gratis untuk 10.000 Ibu dan Anak di 34 Kota Indonesia
"Perlu juga untuk melakukan perbaikan kepastian pelayanan kesehatan JKN yang sesuai dengan 9 prinsip BPJS dan tidak menjadi beban rakyat. Pengusaha, pekerja dan masyarakat sudah bergotong royong dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan melalui BPJS Kesehatan," jelas Ketua MP BPJS Pasuruan-Probolinggo, Viki Hamzah pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/03).
Menurutnya, pelayanan kesehatan adalah hak asasi masyarakat sebagai warga negara.
"Dan sudah menjadi tugas negara untuk hal itu, sesuai amanah UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS dan lainnya," ungkapnya.
Selain itu, dia mendorong pergantian Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta menolak semua petahana Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan untuk kembali melanjutkan posisinya di masa depan.
"Untuk itu kami akan bergerak semaksimal mungkin mewujudkan maklumat tersebut," paparnya.
Sebab, kalau tanpa ada pergantian dalam tubuh Direksi BPJS, kawatir pelayanan akan sama serta tidak ada perubahan dalam pelayanan.
"Semoga Allah SWT memberikan kekuatan bagi kita semua dalam mencapai tujuan bagi pengelolaan BPJS kesehatan yang lebih baik," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 17 Daerah Di Jabar Sudah Zona Kuning
- Pertemuan Kecil Dalam Ruangan Bisa Jadi Pemicu Penularan Covid-19
- Pasien Positif Boleh di Rumah tapi Pelancong Wajib Karantina Terpusat, Begini Penjelasan Komandan Satgas Udara