Kendala dalam proses hukum berbagai kasus kekerasan harus segera diatasi. Tujuannya, agar para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak kekerasan seksual terlindungi oleh negara.
- Kecemasan Lita dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan
- Pimpinan MPR Ajak Semua Pihak Turunkan Tensi Politik Terkait Wacana Hak Angket
- KPK Diminta Tindaklanjuti Kasus 23.800 ASN Terima Bansos
Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Apa Masalah Krusial dalam Penerapan UU PKDRT DAN UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (31/5).
"Kendala belum adanya aturan pelaksana dan masih lemahnya pemahaman serta kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat UU harus segera diatasi," kata Lestari Moerdijat dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut perempuan yang karib disapa Rerie ini, UU 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan UU 12/2022 tentang TPKS sejatinya merupakan dasar hukum perlindungan bagi korban kekerasan di Indonesia.
"Belum bisa diterapkannya secara maksimal UU TPKS dan UU PKDRT hingga saat ini, apakah merupakan pembiaran atau ada konstruksi berpikir yang salah dipahami?" ujar Rerie sapaan akrab Lestari.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat pemahaman menyeluruh terkait substansi UU tersebut menjadi faktor penentu merealisasikan aspek perlindungan yang diamanatkan UU tersebut.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai, tanpa perubahan paradigma berpikir efek kehadiran UU PKDRT dan UU TPKS akan melemah karena ketidakmampuan sejumlah elemen dalam memaknai apa itu esensi dari perlindungan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sosialisasi SPMB 2025 Harus Dilakukan Secara Masif
- Kecemasan Lita dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan
- Pimpinan MPR Ajak Semua Pihak Turunkan Tensi Politik Terkait Wacana Hak Angket