Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat konsisten dengan keputusannya pada 2008, yang mengubah sistem proporsional tertutup menjadi terbuka.
- MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?
- Sistem Proporsional Tertutup Akan Kacaukan Tahapan Pemilu, Jokowi Harusnya Bersikap
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), yang mendorong sistem proporsional terbuka atau coblos caleg tetap dipakai pada Pemilu 2024.
"Saya mendukung MK konsisten dengan keputusannya. Keputusan MK itu sesuai dengan konstitusi bersifat final dan mengikat. Dan MK pada tahun 2008 sudah membuat keputusan, mengubah sistem tertutup ke terbuka. Keputusan itu masih berlaku," ucap HNW dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/2).
HNW merasa heran MK menyidangkan kembali sistem pemilu. Menurut dia, seharusnya MK mempertanyakan legal standing kepada pihak yang mengajukan gugatan.
"Harusnya kalau itu ditanyakan, ini enggak bisa disidangkan, mengapa? Karena yang mempunyai legal standing adalah partai politik, karena parpol lah peserta pemilu. Individu enggak mempunyai legal standing di sini," jelasnya.
Untuk itu, HNW meminta MK konsisten. Sehingga sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024.
"Sekali lagi saya berpendapat, sebaiknya MK konsisten saja dengan keputusannya sendiri. Dan keputusan MK itu masih berlaku, bersifat final sangat mengikat," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !