Rencana pencabutan moratorium izin pinjaman online (pinjol) harus benar-benar dicermati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai rencana itu justru membuat pinjol makin menjamur. Terutama pinjol ilegal.
- Kecemasan Lita dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan
- Pimpinan MPR Ajak Semua Pihak Turunkan Tensi Politik Terkait Wacana Hak Angket
- KPK Diminta Tindaklanjuti Kasus 23.800 ASN Terima Bansos
Menurut Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, pinjol ilegal saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat. Banyak kasus yang terjadi menunjukkan pinjol ilegal tak beda dengan rentenir digital.
"Inilah yang perlu disikapi dengan waspada, jangan sampai pencabutan moratorium ini justru menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal," tegas Syarief Hasan, melalui keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/6).
Untuk itu, Dia berharap OJK harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan. Melalui kolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum, agar pinjol ilegal tidak kembali menjamur.
Meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting.
"Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” tegas politikus Partai Demokrat ini.
Dituturkan Syarief, sudah banyak korban harta bahkan jiwa akibat terjerat pinjol ilegal. Sehingga perlu mitigasi dan integrasi penindakan atas perilaku pinjol ilegal yang meresahkan.
Tingginya bunga, kerumitan layanan pengaduan, serta penggunaan kekerasan psikis dalam penyebaran data peminjam adalah hal-hal yang perlu diatensi oleh pemangku kebijakan.
"Ini sekaligus menjadi otokritik, mengapa pembiayaan ultramikro yang bisa diakses pada lembaga perbankan dan Badan Layanan Umum, kalah tenar dibandingkan pinjol," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kopdes Merah Putih untuk Berantas Pinjol
- Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan
- OJK Mulai Awasi Aktivitas Aset Kripto