Mucikari Prostitusi Online di Apartemen Icon Mall Gresik Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa mucikasi prostitusi online di PN Gresik usai sidang putusan/RMOLJatim
Terdakwa mucikasi prostitusi online di PN Gresik usai sidang putusan/RMOLJatim

Yeli (21) penyedia jasa prostitusi open BO online via aplikasi Michat yang beroperasi di Apartemen Icon Mall Gresik, divonis hukuman tiga tahun penjara. 


“Terdakwa terbukti menjadi admin pengelola prostitusi online melalui MiChat di Apartemen Icon. Terdakwa terbukti menawarkan menyediakan jasa prostitusi open Booking Out (BO),” kata Ketua Majelis Hakim Sarudi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/5). 

Terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda 150 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegasnya.

Dalam persidangan, ada yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa memperdagangkan orang atau eksploitasi. Sebab, terdakwa mendapatkan keuntungan uang dari perdagangan orang. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari BBH Juris menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU kejari Gresik, A.A. Ngurah.

“Karena keduanya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, maka perkara ini masih belum inkrach,” kata Sarudi seraya mengetok palu.

Diberitakan, terdakwa Yeli pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB di Apartemen Icon Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gresik telah melakukan tindak pidana prostitusi online melalui medsos MiChat. Yeli adalah warga kampung Cibuni, Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Awalnya, terdakwa mengaktifkan akun MiChat milik terdakwa dan Muhamad Muhlis (DPO). Kemudian para tamu atau pelanggan yang ingin menggunakan jasa prostitusi tersebut menghubungi via aplikasi MiChat tersebut.

Terdakwa memberitahu lokasi prostitusi dan tarif Rp600 ribu sekali kencan, dengan syarat wajib pakai kondom.

Setelah itu terdakwa mengirimkan foto-foto PSK yang tersedia, kemudian apabila pelanggan sepakat selanjutnya pelanggan datang ke Apartemen Icon Gresik, dan mengabarkan apabila sudah di lokasi Apartemen Icon Gresik dengan mengirimkan foto.

Selanjutnya terdakwa menyuruh PSK yang terpilih melalui chat Whatsapp untuk menjemput pelanggan di Lobby Apartemen Icon Gresik dan membawanya ke kamar yang telah tersedia yaitu kamar momor 1131, 1132 dan 9411.

Setelah pelanggan sampai di kamar selanjutnya melakukan pembayaran secara cash kepada PSK tersebut, dan selanjutnya disetorkan kepada terdakwa ataupun transfer ke rekening bank BCA atas nama Octavia Eka Saputri sesuai dengan harga yang telah disepakati. 

Yeli (21) warga kampung Cibuni, Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai penyedia jasa prostitusi open BO online via aplikasi Michat yang biasa beroperasi di Apartemen Icon Mall Gresik.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news