RMOLBanten. DPR bersama pemerintah kembali melanjutkan rapat tim
perumusan revisi UU 15/2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau
Antiterorisme di ruang Badan Anggaran DPR, Senayan, Jakarta, pagi ini
(Kamis, 24/5).
- HISNU Situbondo Deklarasi Ganjar Capres 2024, Kiai-Santri Beri Dukungan karena Sosoknya Merakyat
- Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Harus Bekerja Independen dan Profesional
- Warga Sampang Madura Doakan Gibran Jadi Calon Pemimpin Bangsa
"Rapat kita hari ini adalah menuntaskan sinkronisasi karena pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Legislator Gerindra yang akrab disapa Romo Syafii itu mengatakan, semua tim berharap betul pembahasan sinkronisasi dapat dituntaskan hari ini. Apalagi hanya menyisakan beberapa hal kecil.
"Hanya tinggal membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan pencegahan, yakni kesiapsediaan nasional, kemudian kontra radikalisasi dan deradikalisasi," jelasnya.
"Kemudian juga pasal tentang pemulihan terhadap korban, ini juga berkaitan dengan medik, kemudian pemulihan psikososial, psikologi, kompensasi dan restitusi," sambungnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Akhiri Agenda Politik di Jatim, Siti Atikoh Doa Bersama untuk Bangsa dengan Ibu-ibu
- Polda Metro Naikkan Status Dugaan Pemerasan di Kementan dari Penyelidikan ke Penyidikan
- Soal Tokoh Sumbar, Pengamat: Megawati Hilangkan Rizal Ramli karena Dianggap Ancaman di 2024