Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah mendapat dukungan dari Muhammadiyah.
- Cegah Stunting, Surabaya Dirikan Sekolah Orang Tua Hebat
- Sistem Pengelolaan TPA Benowo Jadi Percontohan Nasional Atasi Masalah Sampah
- Reisa Broto Asmoro Minta Masyarakat Tidak Terjebak Mitos Vaksinasi!
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad memastikan bahwa pihaknya setuju dengan imbauan tersebut.
"Muhamamdiyah pun telah mengeluarkan Surat Edaran 03/2021, tentang cara beribadah di bulan Ramadhan masa pandemi Covid-19," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (24/4).
Persetujuan diberikan karena masih banyak daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 tinggi. Sementara bagi daerah dengan penyebaran Covid-19 rendah, shalat dapat dilakukan di lapangan kecil.
Dadang menjelaskan bahwa dalam edaran Muhammadiyah, shalat di lapangan dapat dilakukan dengan jumah jamaah terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari shalat dengan saf berjarak, shalat menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.
Sementara itu, MUI meminta masyarakat tidak mudik dan mengimbau warga agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga karena penyebaran virus Covid-19 di Indonesia saat ini masih terjadi.
"Sekali lagi, Shalat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan, maka kita utamakan untuk sekali lagi salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga, terutama yang sudah dinyatakan masih (zona) merah," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan di channel YouTube BNPB, Jumat (23/4).
Atas alasan itu, Amirsyah mengimbau agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, menurutnya, silaturahmi bisa dilakukan dengan cara virtual.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketum MUI Miftachul Akhyar Dikabarkan Alami Kecelakaan di Tol Salatiga
- Cegah Penularan Keluarga, Pemkot Surabaya Terapkan Standar Perawatan Covid-19 bagi Warga Positif Rapid Antigen
- Dinkes Surabaya Bagikan Tiga Jurus Atasi Stunting di Kota Pahlawan