Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca dipastikan telah dilakukan berdasarkan pedoman dan standar yang baku.
- Wabah PMK Pada Ternak Sapi di Jatim Makin Marak, Paguyuban Pedagang Desak Pemprov Tetapkan Darurat
- Boleh Nonton Konser, Asal Sudah Vaksin Ketiga
- Lindungi Kawasan Industri dari Covid-19, SIER Gelar Vaksinasi Booster Kedua
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh untuk menepis pro-kontra fatwa AstraZeneca yang belakangan diseret ke isu transaksi jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Fatwa soal vaksin ini bukan sesuatu yang baru. Jadi bukan sesuatu yang aneh bagi MUI," kata Asrorun Niam seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (21/3).
Pada dasarnya, kata dia, MUI memahami pemerintah yang terus berupaya mengikhtiarkan ketersediaan vaksin yang aman dan halal dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
MUI pun memastikan terus mendorong percepatan program vaksinasi yang sudah diprogramkan pemerintah agar berjalan lancar demi mewujudkan herd immunity.
"Dan oleh karenanya, MUI berada dalam satu saf untuk mendukung ikhtiar baik ini," tegasnya.
Berkenaan dengan isu permintaan jabatan Komisaris BUMN yang belakangan berembus, MUI menegaskna hal tersebut tidak benar.
"Insya Allah MUI tidak terpengaruh oleh isu-isu yang bisa merusak konsentrasi mensukseskan program vaksinasi ini. Vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar untuk mencegah terjadinya peularan wabah, karenanya umat Islam harus berpartisipasi," demikian Asrorun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MUI Tuntut Dunia Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
- Wabah PMK Pada Ternak Sapi di Jatim Makin Marak, Paguyuban Pedagang Desak Pemprov Tetapkan Darurat
- MUI Desak Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen