Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.
- Terima Suap Rp 390 Juta, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Sesalkan Sistem Peradilan di PN Surabaya, Pegawai Honorer Bisa Kendalikan Perkara
- Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara ke Hakim PN Surabaya Cukup Bayar Kopi dan Pulsa
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji, Selasa (7/6).
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.
"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.
“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel