Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang ajukan Imam Santoso, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu.
- Ketua Kwartir Cabang Surabaya Armuji Serukan Pramuka Bantu Atasi Pandemi Covid-19
- Persakmi Jatim Sebut Upaya Pemkot Surabaya Tekan Laju Penyebaran Covid-19 Sudah Kompatibel
- Advokat Adidharma Wicaksana Ungkap Fakta Asal Usul Tanah yang Digugat Mulyo Hadi
Dalam penetapan yang dibacakan di ruang sidang cakra, Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta membeberkan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan Dirut PT Daha Tama Adikarya ini. Diantaranya, adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa.
Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota," ujar hakim I Ketut Tirta dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan penetapannya, Rabu (5/5).
Penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan hakim I Ketut Tirta usai tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar akan mengajukan tanggapan secara tertulis, yang sedianya akan dibacakan pada Selasa (11/5).
Diketahui, Terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.
Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.
Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya
melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.
Akibat dari perbuatannya itu, Bos PT Daha Tama Adikarya ini ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian, pelimpahan tahap II di Kejaksaan hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua Kwartir Cabang Surabaya Armuji Serukan Pramuka Bantu Atasi Pandemi Covid-19
- Persakmi Jatim Sebut Upaya Pemkot Surabaya Tekan Laju Penyebaran Covid-19 Sudah Kompatibel
- Advokat Adidharma Wicaksana Ungkap Fakta Asal Usul Tanah yang Digugat Mulyo Hadi