Kemeterian Dalam Negeri akan mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
- Ironis, Kewenangan Budgeting DPR 'Dipenggal' Demi Melanggengkan Oligarki
- Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM: Dokter Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan Pilkada
- Bawaslu Jombang Kaji Dugaan Pendamping Desa Kampanye Paslon Pilkada 2024
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan, persetujuan TPP ASN telah disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri yang kemudian mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan.
Kemendagri pun saat ini telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.
"Nanti kami rapatkan lintas komponen untuk dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).
Ia memaparkan, ada beberapa landasan hukum dikeluarkannya TPP, yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
"Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," tutur Fatoni.
Selain itu, TPP juga diatur dalam Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
"Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," imbuhnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Pemberian TPP juga diatur dalam Kepmendagri 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah sesuai peraturan perundangan.
Selain itu, TPP diatur dalam SE Mendagri 900/4834/SJ, dimana validasi perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen, Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Surabaya Raih Juara Terbaik 1 Pelayanan Publik Fiskal Tertinggi dari Kemendagri RI
- Kinerja Pj Wali Kota Malang Masuk Finalis Apresiasi Pejabat Unggul Kepala Daerah 2024 dari Kemendagri