Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
- Surati Jokowi, PP Syarikat Islam Minta Habib Rizieq dan Munarman Dibebaskan
- Divonis Terlibat Terorisme, Munarman Dipenjara 3 Tahun
- Jika Munarman Dihukum Berat, Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penangkapan terhadap Munarman terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
"Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Munarman, sambung Ahmad, diduga ikut dalam proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS di Makassar, beberapa tahun silam. Namun, untuk Baiat di Medan dan Jakarta, Ahmad belum merinci kemana proses Baiat tersebut ditujukan.
"Baiatnya kalau Makassar ISIS kalau Jakarta belum kami terima Medan juga belum," ujar Ahmad.
Munarman ditangkap sore ini pukul 15.30 WIB di rumahnya yang ada di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman sendiri saat ini sedang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bakesbangpol Surabaya Terima Apresiasi dari Densus 88 Antiteror
- Pemkot Surabaya Perkuat Peran Guru untuk Cegah Radikalisme dan Terorisme
- Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris Terafiliasi ISIS