Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara merespon gerakan perlawanan dari 6 partai politik (parpol) yang dalam tahapan pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan pandangannya terkait gerakan perlawanan yang diberi nama "Gerakan Lawan Politic Genocide oleh 6 parpol yang di antaranya Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
"Terkait dengan istilah yang digunakan dalam hal ini political genocide saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut, dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Senin malam (17/10).
Apabila keenam parpol yang tergabung dalam Gerakan Lawan Politic Genocide ini keberatan atas hasil pelaksanaan pendaftaran yang dilaksanakan KPU RI, dianggap tidak berdasar.
"Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," katanya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Idham memastikan parpol-parpol yang dinyataka tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi sudah mengambil langkah hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan hasilnya sudah dipastikan KPU RI tak sama sekali melanggar administrasi pemilu.
"Hal tersebut telah dibenarkan dalam putusan Bawaslu terhadap 9 dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol, ternyata tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi," ucapnya.
"Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan di dalam negara hukum," demikian Idham.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran