Muncul Polemik, Pemberlakuan Tarif Parkir di Ngrowo Bening Edupark Kota Madiun Ditunda

Pintu masuk Ngrowo Bening Edupark dipasangi portal elektronik/RMOLJatim
Pintu masuk Ngrowo Bening Edupark dipasangi portal elektronik/RMOLJatim

Pemberlakuan tarif parkir di Ngrowo Bening Edupark Kota Madiun ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penundaan dilakukan setelah muncul gejolak di masyarakat. 


"Penerapan parkir di Ngrowo Bening Edu Park ditunda dalam waktu yang belum ditentukan," kata Dirut Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (2/9). 

Penundaan tersebut menurut Suyoto, merupakan saran dari Pj Walikota Madiun selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.

"Penundaan ini sesuai saran dari pak Pj Wali Kota," ujarnya. 

Sebelumnya, pintu masuk Ngrowo Bening Edupark  dipasangi portal elektronik. Untuk pemberlakuan tarif parkir di kawasan taman kota tersebut. Pemberlakuan tarif parkir itu menindaklanjuti Perda 4/2023. 

Besaran tarif parkir pengunjung bervariasi, menyesuaikan jenis kendaraan. Sepeda ditarif Rp 1.000, motor roda dua Rp 2 ribu, dan roda empat Rp 3 ribu. 

Salah satu tujuan dalam regulasi tersebut menyatakan, tujuan didirikan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari adalah pendayagunaan aset atau lahan. Itu di samping melayani masyarakat urusan air minum melalui perpipaan. Pun, kini berkembang dengan usaha air minum dalam kemasan (AMDK).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news