Mundurnya Sekdakab Jember dan Hutang Wastafel, Dapat Sorotan Pandangan Umum Fraksi

Bupati Jember saat dalam sidang paripurna DPRD Jember, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi/ist
Bupati Jember saat dalam sidang paripurna DPRD Jember, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi/ist

Sidang paripurna II DPRD Kabupaten Jember, tentang pandangan umum fraksi dalam menanggapi nota pengantar Perubahan APBD 2022, dimanfaatkan fraksi-fraksi untuk mengkritisi kebijakan Pemkab Jember. 


Salah satunya yang menjadi sorotan publik adalah heboh pengunduran diri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jember, Mirfano, di tengah pengajuan KUA PPAS. 

Yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, sehingga bupati mengangkat Plt Sekdakab, Arief Cahyono, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Sunarsih Khoris, pengisian posisi jabatan tersebut bukan tidak boleh, tapi kurang elok. 

Sebab posisi Sekda merupakan posisi penting bahkan bisa dikatakan posisi kunci dalam pemerintahan. Terlebih ketika masa pembahasan anggaran seperti saat ini. 

Peran seorang Sekda sangat dominan dan bisa dikatakan sangat menentukan. 

"Kalau saja bupati mengantisipasi dan mempersiapkan sejak dini, maka tidak perlu ada Plt. Soal siapa yang harus menjabat Sekda hal tersebut sudah menjadi ranah bupati," ucap perempuan pertama ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa ini, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/9).

"Selain posisi sekda yang perlu segera ada pejabat definitif, yang tidak kalah pentingnya adalah posisi kepala Dinas Pendidikan, yang sampai hari ini juga masih Plt. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendesak agar bupati segera menunjuk dan mengangkat 

pejabat definitif Dinas Pendidikan," sambungnya.

Sedangkan Fraksi Nasdem, menyayangkan Pemkab Jember yang hanya mengalokasikan anggaran pembayaran wastafel sebesar 1,5 miliar rupiah dari 13,9 miliar, yang harus dibayar kepada rekanan penyedia Washtafel atau bak cuci tangan covid-19. 

Sebab, pengajuan anggaran tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri Jember dan sudah inkracht. 

 "Setelah mencermati pada Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan ada beberapa OPD yang justru mendapatkan tambahan anggaran,  kalau ditotal bisa mendekati Rp. 100 miliar, ujar anggota Fraksi Nasdem, David Handoko Seto.

Menurut David, anggaran tersebut bisa ditunda, yaitu  diantaranya berada Dispendik 40,5 M, DPU Ciptakarya 7 M, Dinsos 18 M, Disnaker 5 M, Dispemasdes 3,7 M, Dispora 4,4 M dan Bapenda 10 M. 

Menurutnya jika Pemkab memang serius menyelesaikan tanggungan kepada pihak ke 3 seharusnya, tidak sulit mereview kembali rencana penganggaran, terlebih dalam sebuah kesempatan bupati sudah mengatakan kepada publik, melalui media bahwa hutang kepada rekanan wastafel pasti akan di bayar karena anggarannya ada. 

 "Ketidakmampuan pemkab dalam pembayaran hutang akan menjadi ganjalan untuk memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Sedangkan Bupati Jember, Hendy Siswanto, dalam jawaban terhadap tanggapan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap nota pengantar APBD 2022 menjelaskan 

terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember sebagaimana  dalam ketentuan baru,  bisa melakukan open bidding seleksi terbuka. 

"Untuk mempersiapkan pengganti jabatan sekretaris daerah baru,  bisa dilaksanakan pada bulan Januari Tahun 

2023 melalui tahapan open bidding JPTP Sekda," ucap Bupati Hendy di hadapan anggota DPRD Jember dalam sidang paripurna III, di Aula PB Sudirman, Selasa malam, (20/9).

Namun demikian kekosongan jabatan sekretaris daerah ini sudah tindaklanjuti dengan mengusulkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember kepada Gubenur Jawa Timur, dan apabila SK pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten Jember sudah ditetapkan maka akan segera 

dilakukan pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Sedangkan menanggapi pernyataan Fraksi Nasdem,  terkait hutang wastafel, Bupati Hendy menjelaskan bahwa dengan pembayaran hutang wastafel

Pemerintah Kabupaten Jember telah berkomitmen untuk melakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku. 

"Sedangkan berkaitan dengan belanja-belanja prioritas agar saudara lebih cermat didalam memahami peraturan perundangan terkait belanja-belanja yang telah ditentukan peruntukannya (earmarked) oleh pemerintah pusat yang tidak bisa diarahkan untuk belanja-belanja lain," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news