Ustad Yusuf Mansur akhirnya memenuhi penggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi dikasus penipuan berkedok perumahan syariah yang mencatut namanya.
- Menyandang Status Aparat Penegak Hukum Saat Terlibat Kasus, Bisa Jadi Alasan Ferdy Sambo Divonis Mati
- Saat Bubarkan Aksi Massa PSHT, Lima Anggota Polisi di Jember Dikeroyok hingga Babak Belur
- Sabu Seberat 4,097 Kg di Lampung Berhasil Digagalkan
"Bismillah, Saya datang untuk memenuhi panggilan polisi. Diharapkan nantinya bisa memberikan keterangan yang bahwasanya memang saya tidak terlibat dalam kasus perumahan syariah fiktif tersebut,” kata Yusuf Mansur dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (6/3).
Dalam menjalani pemeriksaan tersebut, Yusuf Mansur mengaku tidak didampingi pengacara.
"Saya kemari juga sendiri tanpa pengacara. Bismillah saja saya memang enggak ada urusan. Cuma karena saya tidak menjawab, makanya sebaik-baik jawaban adalah dari penegak hukum. Mohon doanya kepada temen-temen ya, didoain aja, kalau saya salah dilurusin. Jangan langsung percaya," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pemanggilan terhadap Ustad Yusuf Mansur sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.
"Masih sebatas saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan," jelas Sudamiran.
Usai diperiksa penyidik sekitar dua jam lamanya, mulai pukul 9.45 Wib hingga pukul 11.42 Wib, Yusuf Mansur mengaku lega. Secara gamblang dia menyampaikan, kalau dirinya sama sekali tidak mengenal tersangka. Bahkan Yusuf sempat merasa dituduh penipu oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Alhamdulillah saya lega. Terimakasih kepada Pak Kapolrestabes telah membantu perkara ini. Kalau saya yang jawab pasti dituduh bela diri, maka dari itu yang berhak menjawab adalah penegak hukum,” tandasnya.
Diketahui, nama Yusuf Mansur telah dicatut oleh tersangka Sidik Sarjono yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) untuk mempromosikan Perumahan Syariah Multazam Islamic Residence di Sedati Sidoarjo.
Foto-foto Ustad Yusuf Mansur sendiri tampak tampil menghiasai brosur-brosur pemasaran perumahan. Brosur tersebut ditampilkan saat rilis bersama dengan sejumlah barang bukti dan tersangka.
Saat ini berkas perkara ini telah dinyatakan sempurna atau P-21 oleh Kejari Tanjung Perak, artinya tersangka Sidik Sarjono akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dilaporkan oleh Judi Saherul Alim yang mengalami kerugian sebesar Rp 354 juta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Brigjen Endar Kembali Jabat Dirlidik, KPK-Polri Punya Agenda Besar
- Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kadispendik Jatim Saiful Rachman dan Eny Rustiana Ajukan Pembelaan
- Bareskrim Polri Seriusi Dugaan Rasis Natalius Pigai Kepada Jokowi dan Ganjar