Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi yang akan mengakhiri jabatannya pada awal tahun 2023 telah menaikkan batas maksimum gaji staf untuk DPR.
- Caleg Golkar di Bondowoso Diduga Atur Pembentukan KPPS, Bukti Percakapan Tersebar
- Jokowi: Bukan Kaya atau Miskin, Negara Cepat Mengalahkan Negara yang Lambat
- Diusulkan Golkar Maju di Pilkada Surabaya 2024, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi
Menurut laporan dari New York Post, Pelosi mengumumkan batas maksimum gaji sebesar 212 dolar AS atau setara dengan Rp 3,2 miliar per tahun. Angka ini lebih besar 38 ribu dolar AS atau Rp 590 juta dibandingkan yang disepakati oleh anggota parlemen di Capitol Hill.
“Seperti yang Anda ketahui, staf Kongres patriotik kami yang bekerja keras merupakan bagian integral dari fungsi Dewan Perwakilan Rakyat: memastikan lembaga ini dapat secara efektif menjalankan tanggung jawab legislatif dan konstituen kami,” kata Pelosi.
Pelosi berdalih bahwa langkah tersebut akan dapat membantu Kongres dalam mempertahankan stafnya yang berkualitas, yang kemungkinan akan terpikat oleh pekerjaan sektor swasta.
“Untuk itu, kita harus melakukan semua yang kita bisa untuk mempertahankan dan merekrut talenta terbaik di negara kita, dan untuk membangun tenaga kerja Kongres yang mencerminkan komunitas yang dengan hormat kita layani,” tambahnya.
Pada 2021, Pelosi pernah melakukan hal serupa dengan menaikkan gaji maksimum staf DPR menjadi 199.300 dolar AS. Kemudian batas gaji dinaikkan kembali pada bulan Mei tahun ini menjadi 203 ribu dolar per tahun,
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang