Nasib Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Jember 2024 Jalur Independen Ditentukan Malam Ini

Komisioner KPU Jember, Ahmad Susanto/RMOLJatim
Komisioner KPU Jember, Ahmad Susanto/RMOLJatim

Tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Jember 2024 dari jalur independen atau calon perseorangan berakhir pada Rabu (29/5) malam ini. Karena itu, nasib pasangan bakal calon perseorang tersebut akan ditentukan Vermin KPU Jember, malam ini.


"Kami akan merampungkan verifikasi administrasi syarat dukungan terhadap pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Jember, malam ini, untuk memastikan apakah bakal calon perseorangan itu, sudah memenuhi syarat administrasi dukungan," kata Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Ahmad Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Susanto menjelaskan, verifikasi administrasi bakal calon perseorangan belum rampung. Saat inimasih baru 95 persen dari jumlah total dukungan sebanyak 142.548 KTP. 

Namun, ia memastikan sisa 5 persen dukungan tersebut akan selesai pada malam ini juga.  Sebab, pada malam ini adalah batas akhir verifikasi administrasi untuk calon perseorangan.

"Kami  sudah  mengundang pasangan bakal Calon independen, ke Kantor KPU, untuk menerima hasil Vermin, pukul 20.00 WIB. Nanti siapa yang akan datang, kami belum tahu," katanya.

Hal Vermin ini, lanjut dia sangat menentukan apakah yang bersangkutan nantinya lolos administrasi atau tidak. Penyerahan itu akan disertai berita acara penyerahan dari KPU. 

"Jika lolos Vermin, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi faktual. Namun jika tidak lolos, sudah tentu pasangan bakal calon tersebut akan gugur," terangnya.

Susanto menjelaskan, verifikasi administrasi ini adalah kegiatan mencocokkan KTP dukungan yang diupload pada Silon (Aplikasi pencalonan) KPU dengan foto copy KTP dukungan yang diterima KPU. 

Jika KTP yang diupload cocok dengan hard copy KTP yang diserahkan ke KPU, maka KTP dukungan itu dinyatakan MS alias memenuhi syarat. Jika tidak cocok akan dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.   

Sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Jember dari jalur perseorangan, Muhammad Jaddin Wajad-Arismaya Parahita mendaftar ke KPU Jember. Pasangan bakal calon tersebut menyetor jumlah dukungan yang diupload melalui Silon KPU perseorangan sebanyak 142.548 KTP, dengan sebaran penuh di 31 kecamatan.

Jumlah tersebut sudah melebihi jumlah  syarat minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT di Kabupaten Jember, yakni 128.195 KTP dengan minimal sebaran di 16 kecamatan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news