Nasib Dua Caleg di Jember Ditentukan Hari Ini, Partai Demokrat dan Partai Nasdem Akan Beradu Data

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, bersama Anggota Komisioner KPU yang lama saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu legislatif tahun 2024 di Hotel Aston Jember/RMOLJatim
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, bersama Anggota Komisioner KPU yang lama saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu legislatif tahun 2024 di Hotel Aston Jember/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memastikan melaksanakan putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). KPU telah mengundang pemohon DPC Partai Demokrat Kabupaten dan pihak terkait DPD Partai Nasdem Kabupaten Jember, untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara kedua parpol di Dapil 1 Jember di wilayah Kecamatan Kaliwates. Yakni melakukan sanding data form C hasil plano dengan D hasil plano milik PPK Kaliwates. 


"Tidak ada persiapan khusus, kita akan hadir menyaksikan hasil keputusan MK,"  ucap Ketua DPD Partai Nasdem, H. Marzuki Abdul Ghafur, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/6).

Diketahui ada 18 TPS yang akan dilakukan rekapitulasi ulang, yang tersebar di 4 kelurahan Kecamatan Kaliwates. Yakni kelurahan Jember Kidul, Kelurahan Mangli, Kelurahan Sempusari dan Kelurahan Kepatihan. Namun Marzuki belum memastikan apakah saksi yang dihadirkan per TPS tersebut atau saksi pada tingkat kecamatan. 

"Saya tidak tau, saya hanya dapat undangan dari KPUD, ya saya melaksanakan sesuai undangan," jelasnya singkat.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Jember mengumumkan pelaksanaan rekapitulasi ulang hasil suara Partai Demokrat dan Partai Nasdem, digelar Rabu (19/6) hari ini. Pelaksanaan ini merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohon Partai Demokrat atas perolehan suara pemilu legislatif 2024.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni ada 2 putusan MK yang harus dilaksanakan KPU yakni perkara nomor 118, dengan pemohon Partai Demokrat dan perkara nomor 261 dengan pemohon Partai PAN. 

"Untuk perkara nomor 118, perolehan suara DPRD Jember Dapil 1 Jember, sesuai surat KPU RI tehnis pelaksanaan akan diberikan besok, Rabu (19/6)," ucap Dessy Anggraeni.

KPU Jember sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI secara online melalui zoom meeting. Bahkan sudah melakukan sosialisasi kepada pemohon dan piha  terkait (DPD Partai Nasdem). Rencananya tempat dilaksanakan digelar di Kantor KPU Jember.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news