Nekat Buka, Satu RHU Diusulkan Pencabutan Ijin Operasional

Penertiban terhadap tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya dalam yang melanggar perubahan Perwali No 33 tahun 2020 terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.


Satu tempat hiburan itu akhirnya diusulkan untuk dilakukan pencabutan ijin operasinal karena melanggar.

"Jadi ada RHU yang masih buka dan itu kita lakukan penutupan. Mereka (pengelola) menyatakan itu bukan RHU tapi cafe dan restoran. Pada pengelolaannya, perijinannya dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata terkait dengan RHU yang masih buka kita tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai jumpa pers dikantor BPB Linmas Kota Surabaya, Senin (20/7).

Eddy mengungkapkan jumlah RHU di Surabaya jumlahnya ratusan namun dari data hasil razia RHU sepanjang minggu kemarin, terdapat lima RHU yang dilakukan penutupan dan ada satu perijinan diusulkan dicabut.

"Ada satu RHU. Karena mereka sudah diingkatkan tapi tetap beroperasi. Dikawasan Surabaya pusat,"ungkap Eddy enggan menyebut nama RHU itu.

Eddy juga menegaskan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada Satpol PP Kecamatan untuk melakukan penutupan jika menemukan RHU yang menlanggar Perwali No 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali No 28 tahun 2020.

"Kita juga sudah memerintahkan kepada Satpol PP Kota kecamatan untuk melakukan operasi. Jadi mereka berhak melakukan penutupan. Kalau kegiatan malam hari-kan sampai pukul 22.00 WIB kegiatan apapun selain kegiatan yang dikeculiakan dalam pasal 25 A," jelasnya.

Untuk itu, Eddy meminta masyarakat, pelaku usaha agar bersabar sehingga pemerintah dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa selesai di Surabaya.

"Kalau ada informasi seperti itu, sama minta laporkan ke saya. Malah senang saya, sehingga saya bisa mengecek sejauh mana integritas Satpol PP dalam rangka penengakan perwali ini," pesannya.

Tetapi lanjut Eddy hal tersebut tidak akan mungkin terjadi sebab masyarakat Surabaya juga dilibatkan agar melaporkan jika melihat ada RHU yang masih nekat buka.

"Tapi saya rasa tidak bisa. Tolong sampaikan kepada teman-teman RHU, karena yang mengontrol bukan hanya teman-teman Satpol PP, yang ngontrol adalah masyaramat Surabaya. Kamu misalnya tetap buka, nanti masyarakat akan melaporkan ke Satpol PP, tetap kita akan malakukan penegakan perwali," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news