Jajaran kepolisian membongkar praktik peredaran senjata api (Senpi) ilegal di Semarang, Jawa Tengah.
- Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar, Berhasil Diamankan Petugas Taman Nasional Baluran Situbondo
- Sosok AKBP Hendy Disebut-sebut Halangi Penangkapan Harun Masiku
- Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan Didakwa Suap Kabasarnas Henri Alfiandi Rp12,4 Miliar
Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, usai penangkapan karyawan PT KAI, DE (28), oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Saat digerebek, petugas menemukan 18 unit senjata api di pabrik modifikasi senjata di Semarang itu.
Bahan modifikasi senjata berasal dari airgun yang dijadikan senjata api, dan produknya menjadi salah satu yang disuplai ke DE.
"Kami sudah sita 18 pucuk Senpi modifikasi di luar yang diungkap Densus di Bekasi, beberapa waktu lalu. Sejumlah tersangka kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/8).
Dijelaskan juga, para pelaku nekat menawarkan senjata modifikasinya melalui platform e-commerce.
Pada tampilan secara umum, seolah-olah barang yang dijual memang airsoftgun atau airgun, padahal senjata api yang sudah dimodifikasi.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror terus bekerja sama mengusut peredaran Senpi ilegal.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan
- Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Polres Probolinggo Pemeriksaan Senpi dan Amunisi
- Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar