Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Aslen Rumarhorbo (NAR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta telah naik ke proses penyidikan dengan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Novel Aslen Rumarhorbo (NAR), yang merupakan mantan pegawai KPK yang telah dipecat berdasarkan putusan Inspektorat KPK.
KPK pun hingga saat ini masih melakukan proses administrasi untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Setelah itu, akan dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya pada Selasa 19 September 2023, Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas ini berawal diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Kasus tersebut terjadi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 27 Juni 2023.
Cahya membeberkan, pegawai KPK yang berada di Bidang Administrasi mengeluhkan soal proses administrasi yang berlarut-larut, dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas.
Sehingga, setelah dilakukan penelusuran, atasan oknum tersebut melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.
"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021-2022," pungkas Cahya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto