Nyabu, 4 Kepala Desa di Jember Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Majelis hakim pemeriksa perkara narkotika yang menjerat tiga kades mantan kades di Jember/RMOLJatim
Majelis hakim pemeriksa perkara narkotika yang menjerat tiga kades mantan kades di Jember/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada 4 Kepala Desa (Kades) yang terlibat kasus narkotika jenis sabu.


Mereka adalah Kades Tempurrejo, Muhammad Alwi, Kades Tamansari Wuluhan, Sugianto, Kades Glundengan, Heri Hariyanto dan mantan Kades Wonojati Jenggawah, Muhammad Mukib. 

Surat tuntutan para terdakwa ini dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Yuri Andina Putra melalui sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (11/10).

"Memohon majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan," kata Jaksa R. Yuri Andina Putra saat membacakan surat dakwaannya secara terpisah.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta  melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI  nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

"Yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui secara terus terang perbuatannya, sopan dalam persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga serta diharapkan menjadi pemimpin masyarakat di desanya," ucap Jaksa R. Yuri Andina Putra saat membacakan pertimbangan yang meringankan dalam surat tuntutannya.

"Dan yang memberangkatkan perbuatan mereka bertentangan dengan undang-undang pemberantasan narkoba," sambungnya saat membacakan pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar satu pekan mendatang. 

"Sidang ditunda Senin depan, terdakwa tetap ditahan, kuasa hukum tetap hadir mendampingi terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan terdakwa," pungkas hakim Gede Rumega, seraya mengetok palu sebagai tanda berakhirnya persidangan pembacaan tuntutan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Muhammad Alwi dijatuhkan tuntutan dua kali. Dalam berkas perkara pertama, Ia dan terdakwa Sugianto dituntut 1 tahun penjara.

Sedangkan dalam berkas perkara kedua, Muhammad Alwi dituntut hukuman 1 tahun penjara. Dalam berkas perkara terpisah ini, Dia diadili bersama Muhammad Mukib dan Heri Hariyanto.

Dengan demikian, total untutan hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa Muhammad Alwi adalah 2 tahun penjara.

Untuk diketahui, Muhammad Alwi ditangkap terlebih dahulu oleh Direskoba Polda Jatim, pada Sabtu (12/6/2021), dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sugianto, Muhammad Mukib dan Heri Hariyanto.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news