Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kini membuat dua organisasi cabang olahraga tenis meja semakin memanas. Bukan hanya cara Menpora RI Dito Ariotedjo menyelesaikan masalah dalam konflik yang sudah bertahan 10 tahun lamanya, kini malah muncul tigalisme di cabang olahraga (Cabor) tenis meja.
- Permenpora 14/2024 Melanggar Prinsip-Prinsip Fundamental Olympism Olahraga
- Puluhan Massa Geruduk Kantor KPU dan Polres Jombang, Ada Apa?
- Mantan Wakapolri Jadi Saksi, Oegroseno: Hendra Kurniawan Integritasnya Tinggi
Dua kepengurusan organisasi tenis meja terdiri dari Pengurus Pusat PTMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno sejak 31 Oktober 2013 dan Pengurus Besar PTMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Besar PTMSI, Peter Layardi Lay sejak tahun 2019. Dan kini muncul lagi FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia) yang dibentuk oleh Menpora.
Dalam pertemuan pada 18 November 2024, Kemenpora langsung memanggil dua kubu organisasi untuk mengakomodir dua organisasi di kantor PPIKON lt 3 Senayan Jakarta di bawah pertemuan dan undangan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Dr. Surono.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenpora berencana membentuk FTMI. Namun hal ini langsung dibantah Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno.
"Saya dalam pertemuan itu memang tidak dilibatkan. Itu pertemuan apa. Kalau seperti ini bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah," kata Oegro pada awak media di Gedung KOI, FX Lantai 15, Sudirman Jakarta, Jumat (6/12).
Dikatakan Oegro, FTMI akan menjadi masalah baru apabila Kemenpora memaksa untuk bentuknya.
"Apa dasar dan maksudnya. Ini akan menjadi masalah baru. Akan ada tigalisme di cabang olahraga tenis meja. Sudah ada nama Sjafrie Sjamsoeddin dan beberapa nama lainnya yang dilibatkan untuk menjadi ketua umum," ujarnya.
Ditambahkan Oegro, dari tigalisme tersebut cuma satu yang memiliki legalitas resmi. Sejak tahun 1963, PTMSI sudah diakui sebagai anggota ITTF lebih dulu.
"Bagaimana kita mau menyelesaikan masalah cabor kalau yang dilakukan Kemenpora makin tidak benar. Di pertemuan dan undangan kita sama sekali tidak pernah dilibatkan. Jangan sampai ada manipulasi informasi tentang organisasi tenis meja dari Kemenpora yang menyatakan sebagai sengketa organisasi," ucapnya.
Di PTMSI, lanjut Oegro, tidak ada sengketa organisasi seperti yang diatur Permenpora Nomor 14 tahun 2024. Dua organisasi di PTMSI terjadi karena Ketua Umum KONI Pusat membentuk PB PTMSI bulan Januari 2014 padahal Oktober 2013 sudah ada PP PTMSI.
"Dengan adanya dua organisasi PTMSI sudah ditempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan BAORI yang sudah inkracht. PerMen tentang sengketa organisasi di cabang olahraga juga tetap dikembalikan ke forum tertinggi cabang olahraga yaitu Musyawarah Nasional atau Kongres. Makanya kita jangan dianggap seperti Ormas dan diberlakukan UU Ormas serta Peraturan Pemerintah tentang Ormas. Jangan sampai membuat PerMen menjadi ngawur dan akhirnya PerMen ini serasa AD ART organisasi cabang olahraga," urainya.
Masih kata Oegro, organisasi olahraga bukan Ormas biasa seperti yang ada di Indonesia. Organisasi cabang olahraga adalah organisasi yang harus mendapat pengakuan resmi dari federasi olahraga internasional. Sementara Permen juga jangan membatasi masa kepemimpinan dan keanggotaan organisasi cabor hanya dua periode yaitu 8 tahun (satu periode 4 tahun). Sedangkan almarhum Bob Hasan saat memimpin cabor PASI bisa seumur hidup.
"Permen ini dikeluarkan tidak etis. Harusnya dibicarakan terlebih dahulu. Jangan presiden yang lama menandatangani. PerMen Nomer 14 tahun 2024 ini terbit 2 hari sebelum pelantikan Bapak Prabowo sebagai Presiden RI yaitu tanggal 18 Oktober 2024. Hal seperti ini jelas sekali melanggar etika aparat pemerintah," tegasnya.
Permen ini jelas melanggar pembuatannya karena tidak melibatkan masyarakat olahraga Indonesia dan harus dibawa ke MA untuk dilakukan gugatan yudisial review.
"Pemerintah terlalu ikut campur tangan terkait peran pemerintah sebagai regulator dan sangat jelas Permen tersebut melanggar prinsip-prinsip fundamental oympism tentang intervensi pemerintah," tandasnya.
Oegro menjelaskan, untuk persoalan dualisme organisasi cabor tenis meja sebenarnya cukup dipanggil keduanya dan dihadiri para pakar hukum.
"Minimal caranya sama dengan zamannya Pak Imam Nahrawi 2019 lalu, kemudian cek legal standingnya bisa dilihat ke pasal 69 di PP Nomer 46 tahun 2024. Kalau saya salah siap diberhentikan. Putuskan saja salah saya ada dimana. Ini kan bicara sejarah tenis meja. Tapi jangan anggap cabang olahraga sebagai ormas. Sengketa organisasi cabor cukup diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Indonesia Siap Kirimkan Atlet Juaranya di Ajang Internasional SEA Tenis Meja
- Permenpora 14/2024 Melanggar Prinsip-Prinsip Fundamental Olympism Olahraga
- DBON Perlu Diperbaiki, Menpora Bentuk Deputi Baru Industri Olahraga