OJK Jember Evaluasi Kinerja 36 BPR-BPRS Wilayah Sekar Kijang

Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution (tiga dari kiri) bersama jajaran direksi dan komisaris BPR-BPRS wilayah Sekar Kijang/OJK Jember
Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution (tiga dari kiri) bersama jajaran direksi dan komisaris BPR-BPRS wilayah Sekar Kijang/OJK Jember

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menyelenggarakan Evaluasi Kinerja (Evkin) Bank Perkreditan Rakyat dan BPR Syariah (BPR-BPRS) Semester II tahun 2023 di Solo pada Senin (6/5/2024).


Dalam Evkin itu dihadiri 36 BPR-BPRS di wilayah Sekar Kijang (Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) dengan mengangkat tema "Mendorong Daya Saing BPR/S melalui Penguatan Pengelolaan Aset Produktif".

Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution, mengatakan sampai akhir tahun 2023 perekonomian Jawa Timur menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,95 persen (yoy). Sejalan dengan sektor keuangan di Jatim mencatatkan kinerja positif, yang tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai sebesar 6,45 persen (yoy).

"Kinerja positif perbankan di Jawa Timur tersebut, tidak terlepas dari peran serta industri BPR di wilayah Sekar Kijang yang pertumbuhan aset, DPK dan kreditnya masing-masing mencapai 4,68%, 4,62% dan 4,17% (yoy)," kata Hardi Rofiq melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/5).

Fungsi intermediasi BPR di wilayah Sekar Kijang, kata dia, cukup baik dengan rasio LDR sebesar 75,81 persen. Risiko kredit BPR tergolong cukup tinggi, tercermin pada rasio NPL sebesar 11,30 persen, namun rasio kecukupan modal BPR masih tergolong memadai untuk menyerap dampak risiko tersebut dengan CAR sebesar 44,17 persen.

OJK berharap kepada Pengurus BPR di wilayah Sekar Kijang untuk memperhatikan potensi peningkatan jumlah kredit bermasalah dengan senantiasa memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit yang disalurkan. 

Khusus untuk BPR yang rasio NPL-nya telah mencapai lebih dari 5%, OJK mewajibkan BPR untuk menyusun langkah-langkah penyelesaiannya yang komprehensif dan realistis dalam sebuah rencana tindak (action plan).

Selanjutnya, dengan diterbitkannya POJK 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR, diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam pengelolaan aset BPR, khususnya penyelesaian kredit bermasalah.

"Karena dalam POJK tersebut diatur mengenai penambahan pengaturan di antaranya, mengenai aset non produktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, dan kebijakan dan prosedur perkreditan," paparnya.

Hardi juga menyampaikan concern mengenai diberlakukannya penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR pada awal tahun 2025, terutama dengan adanya kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi BPR, disamping Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA).

Untuk itu BPR perlu mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk penerapan SAK EP tersebut, antara lain kesiapan SDM, kecukupan SOP, teknologi sistem informasi yang mendukung, serta melakukan pengujian secara berkala di tahun 2024.

"Sehubungan dengan adanya concern tersebut maka pada pelaksanaan evaluasi kinerja hari ini, dilaksanakan pula focus group discussion, serta evaluasi kesiapan implementasi penerapan SAK EP bersama Pengurus BPR di Wilayah Sekar Kijang," ucapnya.

Sekaligus, tambah Hardi, pendidikan kepada pegawai BPR-BPRS terkait POJK 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news