Ribuan debitur terdampak erupsi Gunung Semeru atau Bencana Awan Panas dan Guguran ( APG) Gunung Semeru, Sabtu (4/12). Mereka tersebar di 8 Desa, yang tersebar di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Candipuro.
- SAR Gabungan Akan Lakukan Penyisiran dan Pengamatan 3 Wilayah Terdampak APG Gunung Semeru
- Tim DVI Kembali Identifikasi Lima Jenazah Korban Semeru, Total 35 Jenazah Dikenali
- Pigai Sarankan Puan Buka-bukaan Berbuat Apa untuk Korban Semeru?
Sesuai data sementara dari dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, dengan penguasaan yang meliputi wilayah Sekar Kijang ( Esk Karisidenan Besuki dan Lumajang), Sedikitnya 2.713 debitur jasa keuangan, terdampak abu vulkanik gunung Semeru.
Karena itu, OJK wilayah Jember meminta lembaga jasa keuangan memberikan keringanan pada debitur yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.
"OJK mencatat jumlah debitur yang terdampak erupsi Semeru mencapai 2.713 debitur. Mereka terdiri dari tiga bank umum dan enam BPR," kata Plh OJK Jember Zulkifli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/12).
"Total jumlah debit mencapai sekitar 102 miliar rupiah," sambungnya.
Menurut dia pendataan tersebut, dilakukan hingga Senin 6 Desember pukul 18.00 WIB. Untuk itu, OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan keringan pada para debitur tersebut melalui program restrukturisasi.
"Terhadap debitur terdampak perbankan atau lembaga jasa keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur melalui program restrukturisasi, baik itu kepada BPR maupun bank umum," jelasnya.
"Namun rekstrurisasi berbeda, bukan rekstrurisasi seperti Covid 19, tapi melalui restrukturisasi reguler, seperti yang telah ditentukan OJK dalam bentuk Peraturan Otoris Jasa Keuangan (POJK)," sambungnya.
Menurut dia, bank atau IJK diberi keleluasaan untuk menggunakan ketentuan ini, berdasarkan asesmen yang dilakukan. Bisa menggunakan atau tidak menggunakan ketentuan tersebut.
"Namun harus berdasarkan pertimbangan asesment atau penilaian pada debitur," jelasnya.
Jika LJK ( Lembaga jasa keuangan) atau IJK memandang debitur tidak perlu diberikan keringanan, silahkan. Begitu juga dengan debitur memerlukan, yang memerlukan bantuan keringanan berdasarkan hasil asesmen, tidak masalah.
Diketahui, Berdasarkan data BPBD Kabupaten Lumajang, total data korban jiwa atau terdampak yang berhasil dihimpun oleh Posko, yaitu warga terdampak 5.205 jiwa, hilang 27 dan meninggal dunia 15. Posko masih memutakhirkan data warga terdampak.
Dari jumlah mereka yang meninggal dunia, sebanyak 8 jiwa teridentifikasi di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 7 lainnya di Kecamatan Candipuro. Selain itu ribuan rumah, puluhan infrastruktur dan ratusan hektar lahan pertanian rusak.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember